Kebijakan Pengembalian Dana
Ketentuan pengembalian (refund) dana pembayaran tagihan santri.
Ketentuan Umum
Dana yang sudah dibayarkan untuk tagihan santri pada dasarnya bersifat final. Pengembalian dana (refund) hanya diproses untuk kondisi tertentu di bawah ini, dan seluruh proses dilakukan secara manual oleh admin/bendahara pesantren setelah verifikasi.
Kondisi Dana Dapat Dikembalikan
- Kelebihan bayar atau pembayaran duplikat (dobel) untuk tagihan yang sama.
- Kesalahan sistem atau kesalahan input dari pihak pesantren.
- Santri pindah atau keluar dari pesantren sebelum periode yang dibayar berjalan.
Biaya Admin Virtual Account
Biaya admin Virtual Account (biaya bank saat transfer) tidak dikembalikan — hanya nominal tagihan pokok yang direfund.
Estimasi Waktu Proses
3–7 hari kerja sejak pengajuan disetujui admin/bendahara pesantren.
Metode Pengembalian
Dana dikembalikan melalui transfer bank ke rekening atas nama wali santri yang bersangkutan.
Cara Mengajukan Pengembalian
Pengajuan refund diproses langsung oleh pesantren — hubungi kami melalui WhatsApp atau Email dengan menyertakan NIS santri dan detail transaksi.